Pendataan Tenaga Honorer Kab. Pacitan Tahun 2005
Dasar :
- Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia tanggal 16 Nopember 2005, perihal Pendataan Tenaga Honorer.
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan dan Pengolahan Tenaga Honorer Tahun 2005.
Penjelasan singkat :
Sebagaimana diketahui bahwa kebijakan pemerintah dalam pengadaan CPNS tahun 2005 antara lain melalui pengangkatan para tenaga honorer yang telah bekerja secara terus menerus, menunjukkan prestasi dan dedikasi yang tinggi, sumber pembiayaannya dari APBN atau APBD dan diutamakan bagi mereka yang telah melaksankan tugas-tugas sebagai tenaga guru, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, perikanan, dan tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan oleh pemerintah.Adapun proses pengangkatannya mempertimbangkan masa kerja dan usia yang bersangkutan.Proses pengangkatan yang bersangkutan dimulai tahun 2005 sampai dengan tahun 2009.
Sehubungan dengan hal tersebut maka diadakan pendataan tenaga honorer yang dilakukan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan memperhatikan prinsip obyektivitas dan dijamin akuntabilitasnya.

di/pada April 28, 2008 di/pada 7:20 am
Mas mau numpang nanya,apa BKD akan melakukan pendataan tenaga honorer lagi?
di/pada April 28, 2008 di/pada 8:45 am
Lah ternyata ada yang bisa kasih komentar juga.Padahal ini baru mau diposting tentang tanggapan dari “Pendataan Tenaga Honorer Kab. Pacitan Tahun 2005″.Jadi jawabannya baca di postingannya aja ya.thanks
di/pada Mei 13, 2008 di/pada 1:51 am
kapan pemberkasan cpns tenaga honorer untuk formasi tahun 2008?
di/pada Mei 13, 2008 di/pada 4:57 am
Pemberkasan yang sudah dilaksanakan pada tahun 2008 adalah untuk formasi tahun 2007,sejumlah 913 orang dari tenaga honorer yang ada dalam data base BKN.Setelah itu baru akan dilaksanakan untuk formasi tahun 2008.
di/pada September 16, 2008 di/pada 3:44 pm
Pak, ini Budy di SDN Ploso I Kec. Tegalombo. Tolong doperhatikan nasib saya pak…
Suwun…..
di/pada September 17, 2008 di/pada 7:46 am
Maaf pak Budi kami jg hanya staf biasa yg menjadi pelaksana,bukan sebagai pembuat kebijakan.Kami akan berusaha memberikan informasi yg mungkin dapat berguna.
Terima kasih sudah memberikan komentar di blog ini.