877 Tenaga Honorer Menerima SK CPNS
Hari ini, Senin 19 Mei 2008 sebanyak 877 orang Tenaga Honorer di Kabupaten Pacitan menerima SK pengangkatan sebagai CPNS.
Dalam sambutannya Bapak Bupati menyampaikan bahwa masih banyak hal yang perlu menjadi evaluasi dan penilaian negatif dari pengangkatan tenaga honorer, diantaranya masih banyak tenaga honorer yang belum memenuhi standar kompetensi untuk diangkat menjadi CPNS terutama untuk tenaga guru/pendidik.Opini publik yang sudah terbentuk itu hendaknya dapat menjadi tantangan bagi para CPNS untuk meningkatkan kualitasnya.
|
Formasi |
Jumlah |
| Guru TK |
192 |
| Guru SD |
156 |
| Guru SMP |
228 |
| Guru SMA / SMK / SLB |
92 |
| Tenaga Kesehatan + Penyuluh |
34 |
| Tenaga Teknis + Administrasi |
175 |
Kebijakan pengangkatan CPNS memang tidak semudah membalikan telapak tangan tetapi jika dibandingkan dengan pelaksanaan tahun 2005 sudah banyak mengalami kemajuan terutama dengan adanya PP 43 tahun 2007 tentang revisi PP 48 tahun 2005.
Bapak Bupati juga meminta agar para CPNS untuk bekerja lebih keras lagi dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Pacitan.
Selamat menunaikan tugas sebagai abdi negara….


di/pada Mei 22, 2008 di/pada 2:24 am
1.Bagaimana nasib selanjutnya apabila ada sebagian tenaga honda yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi cpns pada saat pemberkasan ?
2.Apakah nantinya akan mendapat transport dari daerah sebagai pengganti honda setelah tahun 2009 atau cuma dapat gaji dari unit kerjanya masing – masing ?
di/pada Mei 22, 2008 di/pada 3:50 pm
Apabila ada tenaga honorer daerah yang masuk dalam database BKN dan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk diangkat menjadi CPNS sesuai aturan yang berlaku pada saat pemberkasan maka yang bersangkutan secara otomatis dinyatakan gugur (tidak dapat diangkat menjadi CPNS).
Untuk status kontrak selanjutnya tergantung dari kebijakan Pemerintah Daerah apakah akan diperpanjang kontraknya atau tidak.Khusus bagi tenaga guru, mengenai status kontrak dan pembayaran honornya lebih jelasnya dapat langsung ditanyakan ke Dinas Pendidikan.Mengingat yang mengeluarkan SK kontraknya adalah Dinas Pendidikan.
di/pada Mei 23, 2008 di/pada 4:23 am
Tenaga administrasi dari berbagai tenaga honda mempunyai ijazah yang berbeda, ada yang Sarjana jurusan administrasi negara, ekonomi, hukum dan bahkan ada ijazah dari SMK/SMA/SMP. Apakah ijazah yang dimiliki tenaga honda yang sudah masuk database dan lolos pemberkasan cpns nantinya SK penempatan apakah disesuaikan dengan ijazah yang dimilikinya?
di/pada Mei 24, 2008 di/pada 5:32 am
Untuk tenaga teknis dan administrasi,ijasah yg digunakan untuk pengangkatan sesuai dengan yang digunakan pada SK Pertama tenaga honorer.Begitu juga untuk penempatannya,salah satu yg menjadi pertimbangan adalah ijasah dan kebutuhan formasi.
di/pada Mei 29, 2008 di/pada 6:31 am
o gitu yaaaaaaaaaaaa…….
mas info ku yang HP kok belum ada. aku tunggu ndang di release….
di/pada Juni 10, 2008 di/pada 3:32 am
1.Kapan tenaga Honda gajinya dinaikkan karena 2 tahun berturut – turut hanya Rp 400.000,-?
2. Kapan ada pemberkasan cpns untuk formasi 2008?
3. Apakah setelah Tahun 2009 tenaga Honda yang TMS dalam pemberkasan CPNS tidak menerima SK Honda lagi ?
di/pada Juni 10, 2008 di/pada 5:47 am
respons to rhs :
1. Untuk kenaikan upah tenaga honorer sementara belum ada kebijakannya.
2. Pemberkasan CPNS dari tenaga honorer untuk formasi 2008 menunggu formasi 2007 selesai semua, mengingat saat ini masih ada dari formasi 2007 dan formasi pengganti 2007 yang NIP-nya masih dalam proses.Dan juga menunggu formasi dari BKN Pusat.
3. Yang menerbitkan SK honda adalah Pemerintah Daerah jadi selama masih dapat dipertimbangkan untuk menjadi tenaga honorer maka masih akan diterbitkan SK perpanjangan.Yang tidak diperbolehkan adalah mengangkat tenaga honorer baru.
di/pada Juni 17, 2008 di/pada 1:51 am
1. Kapankah GTT yang telah mengabdi mulai tahun 2006 s.d sekarang mendapatkan gaji ( transport/honda) dari daerah ?
2. apakah ada harapan jadi PNS GTT yang telah mengajar dari tahun 2006 s.d sekarang?
3. Apakah tenaga honda tahun ini akan mendapatkan gaji ke-13 seperti yang akan diterima PNS bulan depan ?
4. Apabila memperoleh gaji 13 apakah nantinya akan diterimakan di akhir tahun ( Bulan Desember) seperti tahun 2007 kemarin? Karena di lingkup Dinas pendidikan tahun 2007 kmrn menerimanya akhir tahun tidak seperti dinas yang lain nerima gaji 13 nya on time( kira – kira bulan juli 2007.)
di/pada Juni 20, 2008 di/pada 11:27 pm
Respon to rhs:
Sebelumnya mohon maaf kalo baru bisa beri tanggapan.
Agaknya ada yang mesti diluruskan dulu ya…Untuk GTT maupun PTT Diknas (transport) SK pengangkatannya atau surat tugasnya yang mengeluarkan adalah Dinas Pendidikan, jadi kebijakan perpanjangan SK dan lainnya diatur oleh Dinas Pendidikan.Mungkin akan lebih jelas kalo pertannyaan2nya disampaikan langsung saja ke Dinas Pendidikan bukan ke BKD.
Mengenai perubahan status atau pengangkatan tenaga honorer daerah sampai saat ini masih mengacu pada PP 48, dimana Pemerintah Daerah tidak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga honorer yang dibiayai daerah (honda).
di/pada Juni 21, 2008 di/pada 3:44 am
Terimakasih atas jawabannya atas pertanyaan saya tgl 17 juni 2008 tp maaf kenapa yang no .3 dan 4 kok tidak ada jawabannya. Sekarang saya tanyakan lagi.
1. Apakah tenaga honda tahun ini akan mendapatkan gaji ke-13 seperti yang diterima PNS jum’at ( 20 juni 2008 )kemarin ?
2. Apabila memperoleh gaji 13 apakah nantinya akan diterimakan di akhir tahun ( Bulan Desember) seperti tahun 2007 kemarin? Karena di lingkup Dinas pendidikan tahun 2007 kmrn menerimanya akhir tahun tidak seperti dinas yang lain nerima gaji 13 nya on time( kira – kira bulan juli 2007.)
di/pada Juni 22, 2008 di/pada 9:34 pm
Sebenernya kalo rhs jeli pertanyaan 3 dan 4 sudah terjawab.
“Untuk GTT maupun PTT Diknas (transport) SK pengangkatannya atau surat tugasnya yang mengeluarkan adalah Dinas Pendidikan, jadi kebijakan perpanjangan SK dan lainnya diatur oleh Dinas Pendidikan.”
Kebijakan lainnya itu termasuk di dalamnya adalah tentang honor dan gaji 13.
di/pada Agustus 12, 2008 di/pada 5:39 am
1. Tepatnya kapan diadakan tes cpns untuk umum tahun 2008?
2. Kalau ada tes cpns untuk umum Tahun 2008 apakah yang sudah masuk database dan belum pemberkasan, boleh ikut tes cpns jalur umum? Karena walaupun masuk database bukan jaminan menjadi pns.
Matur Nuwun
di/pada Agustus 12, 2008 di/pada 6:26 am
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2005
TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 6
Ayat (2)
Tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, baru dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil apabila semua tenaga honorer yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah seluruhnya secara nasional telah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebelum Tahun Anggaran 2009.
Dengan demikian, apabila masih terdapat tenaga honorer yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah belum diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sampai Tahun Anggaran 2009, maka tenaga honorer yang tidak dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak dapat diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Apabila sebelum Tahun 2009 secara nasional tenaga honorer yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah selesai seluruhnya diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, maka tenaga honorer yang tidak dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bekerja pada instansi pemerintah dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebijakan nasional, berdasarkan formasi, analisis kebutuhan riil, dan kemampuan keuangan negara.
PERTANYAAN SAYA :
Menurut PP No 43 Tahun 2007 Pasal 6 ayat 2 tersebut di atas Bagaimana nasib saya?
Saya sudah mendapatkan honor daerah ( honda) mulai tahun 2005 sampai dengan sekarang dan sudah masuk database tp saya tidak ada harapan menjadi PNS. Karena Kepala Dinas tidak mau membuatkan revisi SK Honda Tahun 2005. Padahal saya sudah bekerja di salah satu sekolah sebagai PTT sejak 2 Januari 2004. Dulu saya sudah mengikuti Tes cpns honorer. Kalau tahu saya akan gugur / batal dalam pemberkasan tahun 2008/2009 nanti, gara – gara sk honda tahun 2005 lebih baik dulu saya ikut tes cpns jalur umum karena waktunya tes sama dengan tes cpns honorer. Saya benar – benar keceeeeewa sekali.
Bagaimana tanggapan dan solusinya dari BKD terhadap masalah saya ini kalau mengacu pada PP No 43 Tahun 2007?
terima kasih
di/pada Agustus 13, 2008 di/pada 5:21 am
Jawaban untuk RHS:
1. Dalam Rapat Koordinasi yang diadakan BKN Pusat Tanggal 4-5 Agustus 2008, salah satu point yang disampaikan adalah Rencana Jadwal Penetapan NIP Pelamar Umum Formasi 2008.Untuk proses pengadaan/seleksi CPNS dari Pelamar umum Rencananya akan dimulai pada minng pertama bulan September.(tapi itu baru rencana lho ya…Pemerintah Daerah masih menunggu petunjuk lebih lanjut)
2. Boleh saja.Asal bisa memenuhi semua berkas administrasi yang dipersyaratkan.
di/pada Agustus 13, 2008 di/pada 5:29 am
Jawaban untuk NHL:
Dalam pemrosesan NIP CPNS dari Tenaga Honorer BKD mengacu pada aturan yang sudah ditetapkan.Salah satunya adalah untuk pemberkasan usulan NIP harus disertai dengan bukti fisik/dokumen sah yang dipersyaratkan.
di/pada Agustus 19, 2008 di/pada 6:30 am
terima kasih atas infonya akan diadakan tes cpns jalur umum. apakah nanti bulan september 2008 pengumuman tes cpns jalur umum akan diberitakan melalui internet? Kalau pengumumannya lewat internet berarti rincian formasi yang dibutuhkan lebih jelas. terima kasih
di/pada September 19, 2008 di/pada 11:03 am
Ass…langsung saja,sy lulusan d3 gizi dan sudah bekerja sejak tahun 2006 awalx sebagai tenaga sukarela dan baru pada tahun 2008 sy diangkat menjadi tenaga kontrak daerah yang sy ingin tanyakan. 1.Apakah sama kedudukan tenaga kontrak daerah dg tenaga honorer 2.apakah tenaga kontrak daerah dapat diberhentikan dan kembali menjadi tenaga sukarela 3.apakah tenaga kontrak daerah dapat masuk database dan menjadi pns terima kasih atas jawabanx sy tggu
rudi,
sebelumnya saya minta maaf kalo saya malah balik nanya. Bapak menjadi tenaga kontrak di Dinas mana? Setahu saya sejak akhir Desember 2005 pemerintah tidak lagi mengangkat tenaga kontrak/honorer.Bahkan di kab. Pacitan dipertegas dg surat edaran dari sekda tentang larangan pengangkatan tenaga kontrak.
Tenaga kontrak yg bisa diangkat mjd cpns adalah yg sudah terdaftar dlm database BKN Pusat melalui pendataan pd tahun 2005.
Terima kasih.
di/pada September 23, 2008 di/pada 11:24 am
Ass…sy kerja di dinas kesehatan di kab.yg br terbentuk dan berjalan 3thn sy berasal dari daerah bag.timur indonesia apakah pp itu masih berlaku melihat kondisi kab.yang baru saja terbentuk sy membutuhkan jawaban dari pertanyaan saya trima kasih sebelumx.
rudy,
Sampai saat PP 48 masih berlaku, cuma di revisi melalui PP 43 tahun 2007.
di/pada September 24, 2008 di/pada 10:24 am
Jadi tenaga kontrak daerah yang diangkat tahun 2008 tidak memiliki peluang untuk menjadi pns,soalx di daerah saya jumlah tenaga kontrak daerah seluruhx sebanyak 1600 orang, pertanyaan sy bila dilihat dr pp 48 dan 43 bagaimanakah status kami terima kasih sebelumx
rudy,
Selama PP 48 dan 43 masih berlaku secara tidak langsung tenaga honorer yang tidak masuk database BKN (diangkat setelah 2005) tidak bisa diangkat menjadi CPNS.Jangan putus harapan kan masih bisa melalui jalur umum.
di/pada Oktober 4, 2008 di/pada 9:28 am
Ass…dimana sy dapat memperoleh informasi tntng jumlah formasi cpns yg dibutuhkan berdasarkan daerah dan jenjang pendidikan soalx sy sudah buka disitus resmi bkn tp ndk ada juga mungkin anda bisa membantu trima kasih.
rudy,
Setahu saya BKN Pusat hanya menentukan alokasi formasi saja.Selanjutnya pemda menentukan formasi sesuai dengan kebutuhannya dan disahkan dengan SK Bupati. Proses selanjutnya mulai dari pengumuman sampai dengan proses seleksi ditangani oleh daerah. Jadi untuk melihat pengumuman via internet coba buka saja website pemerintah daerah masing masing. trims
di/pada November 22, 2008 di/pada 11:44 am
ass…mba saya mau tanya apakah bermasalah jika ada salah pengetikan nama antara di ijasah d3 dg transkrip nilai misalx rudy kurniawan sedangkan di transkrip nilai rudy kurniwan apakah bisa gugur dan tidak lolos dalam seleksi administrasi cpns mohon jawabanx sebelumx trima kasih
rudy,
mestinya kalo ada kekeliruan penulisan nama atau apapun harus ada surat keterangannya.tapi masalah ms/tms bukan wewenang saya.maap ya
di/pada November 22, 2008 di/pada 11:48 am
ass…mba saya mau tanya apakah bermasalah jika ada salah pengetikan nama antara di ijasah d3 dg transkrip nilai misalx rudy kurniawan sedangkan di transkrip nilai rudy kurniwan apakah bisa gugur dan tidak lolos dalam seleksi administrasi cpns mohon jawabanx sebelumx trima kasih
di/pada November 25, 2008 di/pada 10:15 am
Ass…terima kasih atas jawabanx sy sudah menanyakan ke bkd dan dari penjelasan mereka hati sy sedikit lega alhamdullillah nama saya lulus administrasi dan sekarang sy coba persiapkan diri untuk menghadapi ujian
di/pada Januari 6, 2009 di/pada 9:47 am
mengenai tenaga honorer yang tanggung masa kerja bagaimana? yang SK nya tahun 2005 tapi bukan di bulan januari TMT nya, seperti 01 februari 2005, 01 maret 2005, 01 oktober 2005? Pemerintah Harus Adil dong …. mohon jawabannya dengan jelas ya?
Trima kasih
di/pada Januari 26, 2009 di/pada 5:55 am
saya adalah pegawai honorer di sebuah instansi pemerintah sejak bulan 1 januari tahun 2008 dan saya belum masuk dalam pendataan CPNS yang akan diangkat menjadi PNS pada tahun 2009.apakah masih ada pendataan pegawai honorer sehingga kami bisa menjadi PNS pada tahun 2009 ini karena saya mendengar bahwa setelah tahun 2009 tidak ada lagi pendataan PNS.adakah kebijakan pemerintah untuk saya dan teman-teman yang senasib seperti saya untuk menjadi seorang PNS .terima kasih
di/pada Agustus 9, 2009 di/pada 3:03 am
salam.saya a/ pegawai honorer di inhstalansi Pemda DKI yang terhitung mulai januari 2005 s/d saat ini masih aktif.saat ada pendataan tahun yang lalu saya tertinggal karena bagian kepegawaian tidak mengurusi kariawannya jadi mengurus masing2 dan saya pun mendapatkan info terakhir menjelang penutupan sehingga data saya tidak masuk dalam databes entah terselip dimana saya tdk tau?
sedangkan teman2 saya sudah ada yang mendapatkan SK,dan sekaranag pun tinggal menunggu SK 100%.
yang saya pertanyakan apakah masih ada pendataan lagi dan kapan ada pendataan lagi ?
Bila ada info atau saran boleh juga.TK
di/pada September 6, 2009 di/pada 6:58 pm
Ass,pak gimana kami tenaga kontrak daerah th 2007 di biayai oleh APBD,Apakah kami bisa diangkat jd cpns.?dan boleh ngak pemda stmpat memasuki nama km di dlam data base?.mohon penjelasannya..
di/pada September 14, 2009 di/pada 5:31 am
ia betul saya setuju pemerintah harus adil dalam menerapkan peraturan mari kita melakukan sesuatu untuk menggugah hati nurani pejabat,presien yang berwenang untuk membuat peraturan yang tidak merugikan rakyat kecil….emang peraturan jangan naggung, bagaimana nasib yang memiliki nmas kerja 1 januari 2005 s/d november 2005….tlg untuk kabinet yang baRU PERHATIKAN NASB KAMI